Kamis, 24 Oktober 2013

Wakil Ketua Panitia

Apa tugas Wakil Ketua?
 
Wakil.Ketua Panitia Akad Nikah dan Resepsi Pernikahan bertugas sebagai berikut :
  1. Mengatur seluruh kegiatan panitia sejak acara pendahuluan sampai selesai acara
  2. Menerima arahan dari Pemangku hajat maupun Ketua Panitia
  3. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Panitia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar