Apa tugas Wakil Ketua?
Wakil.Ketua Panitia Akad Nikah dan Resepsi Pernikahan bertugas sebagai berikut :
- Mengatur seluruh kegiatan panitia sejak acara pendahuluan sampai selesai acara
- Menerima arahan dari Pemangku hajat maupun Ketua Panitia
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Panitia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar