Jumat, 25 Oktober 2013

Administrasi Pernikahan

Persyaratan Dokumen Administrasi Pernikahan di Kantor Urusan Agama, bagi yang beragama Islam.

Persyaratan Administrasi Pernikahan Calon Pengantin Pria
  1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Pas photo calon Pengantin ukuran 4x6 4 (empat) lembar
  3. Fotokopi Akte Kelahiran
  4. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT atau RW setempat
  5. Surat Pengantar untuk nikah dari RT atau RW setempat yang menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi calon suami / isteri untuk melangsungkan pernikahan
  6. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat
  7. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan
Persyaratan Administrasi Pernikahan Calon Pengantin Wanita
  1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Pas photo calon Pengantin ukuran 4x6 4 (empat) lembar
  3. Fotokopi Akte Kelahiran
  4. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT atau RW setempat
  5. Surat Pengantar untuk nikah dari RT atau RW setempat yang menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi calon suami / isteri untuk melangsungkan pernikahan
  6. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat
  7. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar