Persyaratan Dokumen Administrasi Pernikahan di Kantor Urusan Agama, bagi yang beragama Islam.
Persyaratan Administrasi Pernikahan Calon Pengantin Pria
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Pas photo calon Pengantin ukuran 4x6 4 (empat) lembar
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT atau RW setempat
- Surat Pengantar untuk nikah dari RT atau RW setempat yang menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi calon suami / isteri untuk melangsungkan pernikahan
- Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat
- Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan
Persyaratan Administrasi Pernikahan Calon Pengantin Wanita
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Pas photo calon Pengantin ukuran 4x6 4 (empat) lembar
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT atau RW setempat
- Surat Pengantar untuk nikah dari RT atau RW setempat yang menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi calon suami / isteri untuk melangsungkan pernikahan
- Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat
- Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar