Kamis, 24 Oktober 2013

Keamanan dan Parkir

Apa Tugas Bidang Keamanan dan Parkir?
  1. Mengurus izin keramaian mulai dari RT s/d Polisi
  2. Mengatur parkir kendaraan tamu serta menjaga keamanannya
  3. Menjaga keamanan dan ketertiban umum selama acara berlangsung, seluruh acara pernikahan, baik acara pendahuluan maupun acara pokok
  4. Mengatur sirkulasi kendaraan di tempat acara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar