Selasa, 17 Desember 2013

Mahar Nikah

Mahar atau Mas kawin adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan) pada saat pernikahan. Istilah yang sama pula digunakan sebaliknya bila pemberi mahar adalah pihak keluarga atau mempelai perempuan.

Mahar dalam agama islam dinilai dengan menggunakan nilai uang sebagai acuan, hal ini disebabkan karena mahar merupakan harta dan bukan semata-mata sebagai sebuah simbol. Wanita dapat meminta mahar dalam bentuk harta dengan nilai nominal tertentu seperti uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, atau benda berharga lainnya. Mahar juga dapat berupa mushaf Al-Qur'an serta seperangkat alat salat. Agama islam mengizinkan mahar diberikan oleh pihak laki-laki dalam bentuk apapun (cincin dari besi, sebutir kurma, ataupun jasa), namun demikian mempelai wanita sebagai pihak penerima memiliki hak penuh untuk menerima ataupun menolak mahar tersebut.

Kufu Setingkat

Konsep Kafa’ah dalam Islam

Kafa’ah artinya sepadan atau setingkat. Disebut pula dengan istilah kufu’. Yang dimaksud dengan sepadan adalah keadaan dua pasangan suami-isteri yang memiliki kesamaan dalam beberapa hal yaitu:
  • Keduanya beragama islam
  • Memiliki rupa yang tampan dan cantik
  • Keduanya dari turunan yang baik
  • Keduanya orang kaya
  • Keduanya berpendidikan dan sebagainya
Kafaa’ah menurut Imam Syafi’i
  • Bahwa kafa’ah harus ada. Tidak adanya kafa’ah (dalam perkawinan) adalah aib. Patokannya adalah persamaan dan kesempurnaan. Pertimbaangan kafa’ah ada 4 jenis :
  • Nasab
  • Manusia terbagi menhjadi 2 golongan, arab dan ajam. Orang arab terdiri dari 2 golongan, Quraisy dan bukan quraisy. Orang Quraisy kufu dengn sesamanya, tetapi Quraisy bni Hasyim hanya se-kufu antara sesama mereka.
  • Agama
  • Lelaki harus sama dengan si perempuan dalam kesucian dan istiqomah. Apabila si lelaki fasik pezina, maka ia tidak kufu’ bagi perempuan yang suci, walaupun si lelaki telah bertobat. Tetappi apabila si lelakifasik selain fasik zina kemudian ia telah bertobat, maka ia kufu’ bagi perempuan istiqomah.
  • Huriyah/ kemerdekaan
  • Lelaki yang termasuk kalangan hamba sahaya mengandung cacat, maka mereka tidak kufu’ bagi perempuan yang bukan budak. Ini berlaku dkalangan ayah. Bukan ibu. Laki-laki yang lahir sebagai budak tidak kufu’ bagi perempuan yang ayahnya orang merdeka.
  • Khifah/ profesi
  • Lelaki pemilik pekerjaan rendah, tidak kufu’ bagi perempuan yang ayahnya memiliki pekerjaan yang terhormat. Dan lelaki dari kalangan pekerja khadam atau pelayan tidak kufu’ bagi perempuan anak pedagang, dan anak lelaki pedagang tidak kufu’ bagi perempuan orang berilmu atau kadi, dlihat dari segi adat masyarakat.

Keistimewaan Wali Bapa...

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ. 

Artinya : Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.”

“Dari Abu Hurairah, ia berkata, bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam: “Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya,” (HR. ad-Daraqutni dan Ibnu Majah)

Urutan Wali Nikah dalam Islam

Berikut adalah urutan wali nikah dikutip dari buku Panduan Lengkap Muamalah: Menurut Al-Quran, Al Sunnah dan Pendapat Para Ulama oleh Muhammad Al-Baqir :
  • Ayah kandung
  • Kakek (ayah dari ayah)
  • Ayahnya Kakek (buyut)
  • Saudara sekandung
  • Saudara seayah
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung (keponakan)
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
  • Paman seayah seibu
  • Paman seayah
  • Anak paman seayah seibu (sepupu)
  • Anak paman seayah
  • Cucu paman seayah seibu
  • Cucu paman seayah
  • Paman ayah seayah seibu (kakak/adik kakek)
  • Paman ayah seayah
  • Anak paman ayah seayah seibu
  • Anak paman ayah seayah
  • Paman kakek seayah seibu (kakak/adik buyut)
  • Paman kakek seayah
  • Anak kakek seayah seibu
  • Anak paman kakek seayah
  • Wali hakim

Rukun Nikah

Rukun Menikah

1. Mempelai laki-laki

Syarat sah menikah adalah ada mempelai laki-laki. Pernikahan dimulai pada saat akad nikah.

2. Mempelai Perempuan

Sahnya menikah kedua yakni ada mempelai perempuan yang halal untuk dinikahi. Dilarang untuk memperistri perempuan yang haram untuk dinikahi seperti pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.

3. Wali Nikah Perempuan

Syarat sah menikah berikutnya adanya wali nikah. Wali merupakan orangtua mempelai perempuan yakni ayah, kakek, saudara laki-laki kandung (kakak atau adik), saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah (pakde atau om), anak laki-laki dari saudara kandung ayah.

4. Saksi Nikah

Menikah sah bila ada saksi nikah. Tidak sah menikah seseorang bila tidak ada saksi. Syarat menjadi saksi nikah yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil. Dua orang saksi ini diwakilkan oleh pihak keluarga, tetangga, ataupun orang yang dapat dipercaya untuk menjadi seorang saksi.

5. Ijab dan Qabul

Terakhir, syarat sah nikah yakni ijab dan qabul. Ijab dan qabul adalah janji suci kepada Allah SWT di hadapan penghulu, wali, dan saksi. Saat kalimat "Saya terima nikahnya", maka dalam waktu bersamaan dua mempelai laki-laki dan perempuan sah untuk menjadi sepasang suami istri.


Hukum Nikah

العَجَلَةُ مِنَ الشَّيْطَانِ إِلاَّ فِيْ خَمْسَةٍ فَإِنَّهَا مِنْ سُنَّةِ رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِطْعَامِ الضَّيْفِ وَتَجْهِيْزِ المَيِّتِ وَتَزْوِيْجِ البِكْرِ وَقَضَاءِ الدَّيْنِ وَالتَّوْبَةِ مِنَ الذَّنْبِ

Artinya : Tergesa-gesa itu dari syaitan kecuali dalam lima perkara, maka itu dari sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu memberi makan tamu, mengurus jenazah, menikahkan perawan (yang tak beristeri/bersuami), membayar hutang, dan bertaubat dari dosa.

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَ اَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَ مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. الجماعة

Artinya   : Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu yang sudah mampu menikah, maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu baginya (menjadi) pengekang syahwat”.

Perempuan Yang Baik

اَلدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ.
Artinya: “Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah isteri yang shalihah.” [HR Muslim].

Penjelasan dan Nasihat

Dunia di pandang dalam islam adalah sebagai sesuatu yang hina, kecuali yang mendekatkan kepada Allah. Dan banyak manusia berlomba-lomba dalam mengumpulkan harta dunia.

jikalau pengumpulan harta tersebut adalah untuk tujuan akhirat maka akan sangat mulia, tapi sangat jarang yang seperti itu, kebanyakan hanya sebagai pemuas nafsunya saja.

Dalam hadits di atas, Nabi sallalahu alaihi wassalam menerangkan tentang harta dunia yang terbaik adalah wanita sholihah, karena dengannya bisa membawa kita dan bisa membantu kita untuk lebih taat kepada Allah dan kita akan mudah untuk bekerja sama dalam melakukan amalan agama.

Senin, 16 Desember 2013

Makna Kalimah Syahadah

Kalimat Laa ilaha illallah mempunyai kedudukan yang agung. Ia memiliki aturan, syarat-syarat, makna khusus dan konsekuensi. Barang siapa yang mengucapkan dengan jujur maka Allah akan memasukannya dalam surga dan barang siapa yang mengucapkannya dengan dusta maka darah dan hartanya masih terjaga di dunia akan tetapi kelak di akhirat hisabnya diserahkan kepada Allah Ta’ala.

“Maka sesungguhnya Allah mengharamkan atasnya neraka bagi orang yang mengucapkan Laa ilaha illallah karena merapkan wajah Allah” (HR Bukhari & Muslim)

Kalimat ini pendek lafadznya, sedikit hurufnya dan ringan diucapkan, namun memiliki bobot yang sangat berat di dalam timbangan keadilan. Ibnu Hibban & Al Hakim telah meriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Musa pernah berkata wahai Tuhanku, ajarilah aku sesuatu yang dapat aku pakai untuk ingat kepada-Mu dan do’a kepada-Mu, Allah berfirman: Wahai Musa ucapkanlah ‘Laa ilaha illallah’, Musa berkata: Semua hamba-Mu mengucapkan hal ini. Allah berfirman: Wahai Musa seandainya tujuh langit & penghuninya selain Aku dan tujuh bumi ini di salah satu timbangan & Laa ilaha illallah diletakkan di daun timbangan lainnya, niscaya Laa ilaha illallah akan lebih berat dari itu semua” (HR Hakim & Ibnu Hibban dalam Maurid Adh Dhom’an)

Hadist ini menunjukkan Laa ilaha illallah merupakan dzikir yang paling utama. Sebagaimana yang ditegaskan oleh hadist dari Abdullah Ibnu Umar, Rasulullah bersabda:

“Sebaik-baik do’a adalah do’a di hari ‘arafah dan sebaik-baik do’a yang aku ucapkan demikian pula para nabi sebelumku adalah do’a Laa ilaha illallah wahdahu laa syarikalah, lahulmulku walahul hamdu wahuwa ‘ala kuli syai-in qadiir (Tidak ada yg berhak disembah kecuali Allah Yg Esa tidak ada sekutu baginya, milik-Nya segala kekuasaan & pujian & Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu)” (HR Ahmad & Tirmidzi dalam Ad Da’awat No. 3579)

Diantara dalil yang juga menunjukkan Laailahaillallah memiliki bobot yg sangat berat di dalam timbangan keadilan adalah hadist yg diriwayatkan oleh Tirmidzi, ia menghasankannya An Nasa’I & Al Haakim, ia berkata hadist ini shahih atas syarat Imam Muslim dari Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah sholallahu 'alaihi wassalam bersabda:

“Akan dipanggil seorang dari umatku di atas para pemuka makhluk pada hari kiamat kemudian dibentangkan baginya 99 sijjil (catatan amal) masing-masing sijjil sepanjang pan&gan mata. Lalu dikatakan kepadanya: ‘Apa kamu mengingkari hal ini?’ Ia menjawab: ‘Tidak wahai tuhanku’. Ia ditanya apa kamu punya alasan lain atau kebajikan?’ Dgn rasa takut ia menjawab: ‘Tidak punya.’ Lalu ia diberi tahu: ‘Sesungguhnya kamu memiliki beberapa kebajikan di sisi Kami & kamu tidak akan didzalimi sedikitpun kemudian dikeluarkan baginya sebuah bithaqah (kartu ucapan amal) yang di dalamnya tertulis -Asyhadu anlaailaha illallah wa asyhadu anna muhammadarrasulullah-‘ Maka ia berkata: ‘Wahai tuhanku apa maksud dari bithaqah & sijjil ini?’ Dikatakan kepadanya: ‘Engkau tidak akan didzalimi sedikitpun’. Lalu sijjil-sijjil itu diletakkan di salah satu daun timbangan & bithaqah di daun timbangan lainnya, tiba-tiba sijjil itu menjadi ringan seakan bithaqah malah tambah berat.” (HR Tirmidzi No. 2641 dalam Al Imaan, Al hakim (1/5-6) & selain keduanya)

Kalimat Laailahaillallah memiliki 2 (dua) rukun, yaitu:
1. Annafyu artinya meniadakan seluruh sesembahan selain Allah Ta’ala
2. Al Itsbaat artinya menetapkan bahwa yg berhak disembah hanyalah Allah Ta’ala saja.

Konsekuensi dari syahadat Muhammadarrasulullah adalah:

1. Mentaati perintahnya.
“Hai orang-orang yg beriman, taatlah kepada Allah & Rasul-Nya, & janganlah kamu berpaling dari-Nya, sedang kamu mendengar (perintah-perintahnya)” (QS 8:20)

2. Membenarkan apa yg di kabarkannya.
“Apa yg diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. & apa yg dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, & bertaqwalah kepada Allah sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS 59:7)

Hendaknya kita menempatkan nabi Muhammad pada kedudukan & martabat yang telah Allah berikan kepadanya yaitu sebagai hamba & utusan.

Semoga salawat dan salam tetap tercurah kepadanya.

Doa Untuk Mempelai

BAROKALLAHU LAKA WA BAROKA 'ALAIKA WA JAMA'A BAINAKUMA FIKHOIR...

Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala memberikan berkah kepadamu dan memberikan berkah atasmu serta menyatukan kamu berdua didalam kebaikan, amin.