Mahar atau Mas kawin adalah harta yang diberikan oleh
pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan
(atau keluarga dari mempelai perempuan) pada saat pernikahan. Istilah yang sama pula digunakan sebaliknya bila pemberi mahar adalah pihak keluarga atau mempelai perempuan.
Mahar dalam agama islam
dinilai dengan menggunakan nilai uang sebagai acuan, hal ini disebabkan
karena mahar merupakan harta dan bukan semata-mata sebagai sebuah
simbol. Wanita dapat meminta mahar dalam bentuk harta dengan nilai
nominal tertentu seperti uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, atau benda berharga lainnya. Mahar juga dapat berupa mushaf Al-Qur'an
serta seperangkat alat salat. Agama islam mengizinkan mahar diberikan
oleh pihak laki-laki dalam bentuk apapun (cincin dari besi, sebutir
kurma, ataupun jasa), namun demikian mempelai wanita sebagai pihak
penerima memiliki hak penuh untuk menerima ataupun menolak mahar
tersebut.
Sumber : http://id.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar