Pernikahan

Halaman ini kami beri tema Pernikahan asal kata Nikah. Pernikahan adalah sebuah halaman Blog Kajian Pernikahan memuat informasi tentang : Tahapan menuju jenjang Pernikahan. Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan yang diwajibkan oleh Islam. Kata zawaj digunakan dalam Al-Quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah s.w.t. menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.

1. Ta’aruf (Berkenalan Dengan Pasangan)

Mengambil teladan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam dan para Shahabat, akan kita ketahui bahwa dalam proses pernikahan beliau dan para shahabatnya jauh dari perkara-perkara yang mengandung dosa. Hal tersebut dikarenakan proses menuju pernikahan melalui para wali pihak wanita atau perantara pihak ketiga yang terpercaya.

Begitu pula, yang dilakukan seorang yang ingin mengenal calon pasangannya. Hendaknya mereka melibatkan wali atau kerabat dari wanita untuk ikut berperan. Bisa juga dengan meminta tolong orang lain yang amanah sebagai pihak ketiga untuk memperantarai proses ta’arufnya. Melalui perantara mereka kita bisa mengenali calon pasangan yaitu dengan mengetahui asal, keturunan, keluarga, akhlak, dan informasi-informasi lain yang dibutuhkan.

Demikianlah tuntunan indah ajaran Islam. Melalui proses ta’aruf yang syar’i terjagalah kehormatan wanita dan laki-laki, dan terjauhkannya mereka dari perbuatan-perbuatan zina sebagaimana yang terjadi dalam jalinan haram bernama “pacaran”.

2. Nazhar (Melihat Calon Pasangan)

Mengenal jati diri calon pasangan terkadang belum cukup memantapkan hati untuk selanjutnya menjatuhkan lamaran. Terlebih, informasi dari pihak ketiga atau orang lain tentang sifat dari rupa seseorang merupakan penilaian yang masih relatif. Sehingga ada perasaan mengganjal di hati manakala sosok yang akan terpilih menjadi pasangan hidup tidak diketahui jelas akan parasnya.

Segala puji bagi Allah, keganjalan hati tersebut sirna dengan syariat nazhar yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam kepada seorang sebelum memutuskan untuk meminang wanita. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda yang artinya,

“Lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara kalian berdua.” (HR. An-Nasa’i dan At-Tirmidzi dishahihkan Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah)

Melalui nazhar, seseorang dapat menemukan sesuatu yang bisa menarik hatinya untuk kemudian menikahinya. Dan melalui nazhar keputusan akhir akan mengkhitbah (melamar) atau tidak lebih mudah untuk ditetapkan.

Namun, perintah nazhar tentu bukanlah sekedar perintah tanpa ada batasan. Terlebih mengingat bahwa wanita yang sedang di-nazhar adalah wanita ajnabi (asing) yang statusnya masih haram untuknya. Oleh karena itu, ketika nazhar hendaknya disertai oleh mahram dari wanita dan melihat pada bagian yang biasa nampak darinya berupa anggota wudhu tanpa diikuti oleh syahwat.

3. Khitbah (Proses Melamar)

Pertunangan atau bertunang merupakan suatu ikatan janji pihak laki-laki dan perempuan untuk melangsungkan pernikahan mengikuti hari yang dipersetujui oleh kedua pihak. Meminang merupakan adat kebiasaan masyarakat Melayu yang telah dihalalkan oleh Islam. Peminangan juga merupakan awal proses pernikahan. Hukum peminangan adalah harus dan hendaknya bukan dari istri orang, bukan saudara sendiri, tidak dalam iddah, dan bukan tunangan orang. Pemberian seperti cincin kepada wanita semasa peminangan merupakan tanda ikatan pertunangan. Apabila terjadi ingkar janji yang disebabkan oleh sang laki-laki, pemberian tidak perlu dikembalikan dan jika disebabkan oleh wanita, maka hendaknya dikembalikan, namun persetujuan hendaknya dibuat semasa peminangan dilakukan. Melihat calon suami dan calon istri adalah sunat, karena tidak mau penyesalan terjadi setelah berumahtangga. Anggota yang diperbolehkan untuk dilihat untuk seorang wanita ialah wajah dan kedua tangannya saja.

Hadist Rasullullah mengenai kebenaran untuk melihat tunangan dan meminang:

"Abu Hurairah RA berkata,sabda Rasullullah SAW kepada seorang laki-laki yang hendak menikah dengan seorang perempuan: "Apakah kamu telah melihatnya?jawabnya tidak(kata lelaki itu kepada Rasullullah).Pergilah untuk melihatnya supaya pernikahan kamu terjamin kekekalan." (Hadis Riwayat Tarmizi dan Nasai)


Hadis Rasullullah mengenai larangan meminang wanita yang telah bertunangan:

"Daripada Ibnu Umar RA bahawa Rasullullah SAW telah bersabda: "Kamu tidak boleh meminang tunangan saudara kamu sehingga pada akhirnya dia membuat ketetapan untuk memutuskannya". (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim(Asy-Syaikhan))Setelah melewati nazhar dan hati menjadi yakin untuk merajut tali pernikahan, maka sebelum meminang sangat dianjurkan untuk terlebih dahulu melakukan shalat istikharah. Bahkan shalat istikharah disunnahkan sebelu melakukan segala sesuatu. Tidak lain agar dimudahkan sebab-sebab yang mengantarkan pada perkara yang sedang dihadapi. Setelah itu barulah ia utarakan maksud hatinya untuk memperistri wanita tersebut kepada walinya.

Namun sebelum disampaikan lamaran seseorang harus mengetahui adab dalam meng-khitbah agar kelanjutan proses pernikahannya tidak terkotori dengan rasa permusuhan antara sesama muslim. Adab meng-khitbah yaitu seseorang tidak boleh meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi wanita tersebut atau meninggalkannya.

4. Akad Nikah (Ijab Qobul)

Syarat qobul

Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
Tidak ada perkataan sindiran
Dilafalkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
Tidak secara taklik(tidak ada sebutan prasyarat sewaktu qobul dilafalkan)
Menyebut nama calon istri
Tidak ditambahkan dengan perkataan lain Contoh sebutan qabul(akan dilafazkan oleh bakal suami):"Aku terima nikahnya dengan Diana Binti Daniel dengan mas kawin berupa seperangkap alat salat dibayar tunai" ATAU "Aku terima Diana Binti Daniel sebagai istriku".

Setelah qobul dilafalkan Wali/wakil Wali akan mendapatkan kesaksian dari para hadirin khususnya dari dua orang saksi pernikahan dengan cara meminta saksi mengatakan lafal "SAH" atau perkataan lain yang sama maksudya dengan perkataan itu.

Selanjutnya Wali/wakil Wali akan membaca doa selamat agar pernikahan suami istri itu kekal dan bahagia sepanjang kehidupan mereka serta doa itu akan diAminkan oleh para hadirin

Bersamaan itu pula, mas kawin/mahar akan diserahkan kepada pihak istri dan selanjutnya berupa cincin akan dipakaikan kepada jari cincin istri oleh suami sebagai tanda dimulainya ikatan kekeluargaan atau simbol pertalian kebahagian suami istri.Aktivitas ini diteruskan dengan suami mencium istri.Aktivitas ini disebut sebagai "Pembatalan Wudhu".Ini karena sebelum akad nikah dijalankan suami dan isteri itu diminta untuk berwudhu terlebih dahulu.
Pernikahan Islam yang memang amat mudah karena ia tidak perlu mengambil masa yang lama dan memerlukan banyak aset-aset pernikahan disamping mas kawin, hantaran atau majelis umum (walimatul urus)yang tidak perlu dibebankan atau dibuang.

Oleh karenanya, sebelum melangsungkan akad nikah seseorang perlu mengetahui rukun dan syarat dari akad nikah. Karena keberadaan keduanya menentukan sah tidaknya pernikahan dari segi hukum syariat. Ketidaktahuan terhadap perkara tersebut akan memunculkan permasalahan yang besar, sebagaimana ketika seorang wanita menikah tanpa wali maka tentu pernikahannya tidak sah.

Rukun nikah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar