Kamis, 24 Oktober 2013

Upacara Akad Nikah...



Adat pernikahan di daerah aliran sungai Lubai adalah adat perkawinan/pernikahan Lubai karena sebagian besar penduduk yang berdiam di daerah ini adalah suku asli Lubai. Prosesi pernikahan adat suku Lubai atau jeme Lubai ada beberapa tahap yang harus dilaksanakan antara lain : Tahap Akad Nikah.

Sedekah pengantin tradisi suku Lubai terdiri dari : Akad Nikah, Malam Hiburan Keluarga dan Hari Resepsi Pernikahan. Akad Nikah adat Suku Lubai sebagai berikut :

Waktu dan tempat pelaksanaan

Waktu pelaksanaan pada hari sabtu sekitar pukul 15.00 WIB (jam 3 sore) sampai selesai. Tempat pelaksanaan : rumah dikedianman si gadis atau calon mempelai wanita.

Susunan acara :
  • Pembukaan
  • Pembacaan Kalam Illahi dilanjutkan dengan sari tilawah
  • Sambutan pihak mempelai Pria
  • Sambutan pihak mempelai Wanita
  • Pembacaan khutbatun nikah
  • Pembacaan Istigfar, Sholawat
  • Pembacaan Syahadat Nikah/ Walimah
  • Ijab dan Qobul
  • Doa
  • Penyerahan mas kawin dari pengantin pria ke pengantin wanita dilanjutkan dengan mencium tangan pengantin pria oleh pengantin wanita
  • Doa untuk pengantin dan para hadirin
  • Penanda tanganan Surat Akta Nikah diatas materai oleh kedua pengantin, para saksi dan wali
  • Ucapan selamat dari yang hadir kepada mempelai
  • Ramah tamah tamah dan penutup
Lafaz / ucapan akad nikah

Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul. Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua.

Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya: “Saya nikahkan anak saya yang bernama si Fulana kepadamu dengan mahar sebuah cincin emas berlapis permata.”

Qabul adalah penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya, misalnya: “Saya terima nikahnya anak Bapak yang bernama si Fulana dengan mahar sebuah cincin emas berlapis permata.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar